BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery menegaskan Perda Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang direncanakan pada 2027 harus mampu menghadirkan hasil nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut tidak boleh hanya menjadi pemenuhan agenda legislasi. Perda harus menjadi instrumen yang efektif untuk mencegah kebakaran lahan dan melindungi masyarakat dari ancaman kabut asap yang berulang setiap musim kemarau.
Khemal menilai, pengalaman masyarakat yang harus menghirup udara buruk akibat asap karhutla menjadi peringatan bahwa upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran perlu diperkuat.
Dampaknya tidak hanya dirasakan terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan, pendidikan, dan aktivitas ekonomi warga.
“Jangan sampai masyarakat kembali mengalami kondisi seperti ini. Warga harus menghirup udara yang tidak sehat akibat kabut asap. Karena itu, Perda yang disusun harus benar-benar memberikan dampak nyata,” tegasnya, Jumat, 16 Oktober 2026.
Regulasi tersebut perlu memuat langkah pencegahan yang jelas, pembagian kewenangan antarlembaga, mekanisme penanganan kebakaran, serta pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu karhutla.
Selain itu, keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha juga perlu diperhatikan. Edukasi mengenai larangan membakar lahan, pengawasan kawasan rawan kebakaran, serta pelaporan dini terhadap titik api dinilai penting untuk menekan risiko kebakaran sejak awal.
Khemal juga menekankan pentingnya kesiapan pemerintah dalam menyediakan dukungan personel, peralatan, dan anggaran yang memadai. Tanpa pelaksanaan dan pengawasan yang konsisten, regulasi dikhawatirkan tidak mampu menjawab persoalan karhutla secara menyeluruh.
"Pembentukan Perda harus disertai komitmen untuk memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan. Evaluasi berkala juga diperlukan agar pemerintah dapat mengetahui efektivitas kebijakan sekaligus memperbaiki kekurangan dalam pelaksanaannya," tegasnya.
Khemal berharap, Perda Pengendalian Karhutla yang direncanakan pada 2027 dapat menjadi landasan yang kuat untuk mencegah kebakaran berulang dan melindungi kualitas udara di Palangka Raya.
Dengan demikian, masyarakat tidak terus-menerus menanggung dampak kabut asap setiap kali musim kemarau tiba. (MARINI/R)









