BORNEONEWS, Palangka Raya – Proyek pengadaan ikan nila di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas yang menyeret tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi ternyata dibiayai menggunakan Dana Tugas Pembantuan pemerintah pusat dengan nilai kontrak mencapai Rp1,72 miliar.
Anggaran proyek tahun 2021 tersebut bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada kementerian yang membidangi desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Edwar Zulkarnain mengatakan penyidik menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap pelaksanaan hingga pengawasan pekerjaan.
“Pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan waktu penyelesaiannya melewati batas yang ditentukan dalam kontrak, tetapi pekerjaan dinyatakan selesai dan dibayarkan 100 persen,” kata Edwar, Rabu, 21 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni NI selaku Pejabat Pembuat Komitmen, HS selaku direktur perusahaan pemenang lelang, dan S selaku pelaksana lapangan.
Penyidik menduga NI tidak melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan secara memadai sebagaimana diatur dalam kontrak.
Sementara HS diduga menyerahkan seluruh pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain yang bukan pengurus perusahaan pemenang lelang.
Meski ditemukan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian, proyek tersebut tetap dinyatakan selesai dan pembayaran dilakukan hingga 100 persen.
Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah, perkara itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp717.045.188.
Perhitungan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP Perwakilan Kalteng tertanggal 27 Oktober 2025.
Selain dokumen kontrak, dokumen penawaran, berkas pembayaran, dan dokumen serah terima pekerjaan, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp300 juta dari tersangka S serta Rp40 juta dari HS.
Berkas perkara ketiga tersangka saat ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Polda Kalteng mengungkap tiga tersangka dalam proyek pengadaan ikan nila di Dadahup tersebut dengan nilai kontrak Rp1.720.488.000 dan kerugian negara sekitar Rp717 juta.
Sepanjang 2026 hingga 21 Oktober, Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama Polres jajaran mencatat 14 perkara dugaan korupsi yang berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
SUMBER: ANTARA









