BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Palangka Raya, Andri Permana, memaparkan dasar hukum dan mekanisme penggunaan Dana Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk jenis kegiatan yang dapat dibiayai.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam musyawarah terbuka penggunaan dana Banpres senilai Rp10 miliar untuk penanganan karhutla di Kota Palangka Raya, Minggu, 25 Oktober 2026.
Dalam materi yang dipaparkan, salah satu landasan utama penggunaan bantuan adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ Tahun 2026.
Regulasi tersebut menjadi acuan penyaluran bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendukung penanganan karhutla.
Sejumlah regulasi lain yang tercantum sebagai dasar hukum meliputi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Landasan lainnya mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
"Bantuan pemerintah pusat yang bersumber dari APBN disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota penerima. Mekanisme serupa berlaku untuk bantuan keuangan dari pemerintah daerah lain yang bersumber dari APBD," katanya, Minggu, 25 Oktober 2026.
Jelas Andri, pencatatan dan penatausahaan pendapatan daerah dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan, dengan penempatan kode rekening sesuai klasifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana bantuan.
Berdasarkan materi yang dipaparkan, penggunaan bantuan mencakup sejumlah kegiatan utama untuk mempercepat penanganan karhutla dan melindungi masyarakat serta lingkungan.
Pertama, operasi pemadaman kebakaran melalui jalur darat, termasuk metode suntik gambut. Kedua, pembentukan dan operasional posko, termasuk penyediaan logistik, pelayanan kesehatan, serta penyelamatan dan evakuasi satwa liar.
Ketiga, pengadaan dan penyediaan sarana serta prasarana penanganan karhutla. Keempat, bantuan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap dan kebakaran.
Kelima, pemberian insentif bagi personel yang terlibat dalam pemadaman. Keenam, dukungan logistik bagi Masyarakat Peduli Api (MPA), relawan, dan masyarakat terdampak.
Ketujuh, pemulihan ekosistem lahan gambut bekas terbakar. Kedelapan, dukungan lainnya yang diperlukan sesuai kondisi dan kebutuhan daerah dalam penanganan karhutla.
Rincian kegiatan di lapangan juga mencakup kebutuhan bahan bakar, makanan dan minuman bagi personel, penambahan daya tahan tubuh petugas, serta mobilisasi tim penanganan," tambahnya.
Untuk mendukung kesehatan masyarakat, bantuan dapat diarahkan pada penyediaan layanan medis, obat-obatan, masker, vitamin, dan oksigen portabel.
Sementara itu, kebutuhan sarana dan prasarana dapat meliputi alat pelindung diri (APD), pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, sumur bor, kendaraan taktis, motor trail, hingga penyewaan ekskavator dan alat berat lainnya.
Dukungan kepada masyarakat dan relawan juga menjadi bagian dari kegiatan yang tercantum dalam materi, termasuk logistik, insentif pemadaman bagi MPA dan relawan, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
"Penggunaan bantuan harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Prioritas penggunaannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan nyata serta kondisi daerah masing-masing," lanjut Andri.
Pemerintah daerah juga kata Andri dapat menyesuaikan jenis kegiatan dan rincian penggunaan bantuan selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penjelasan mengenai dasar hukum dan ruang lingkup penggunaan dana, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa anggaran penanganan karhutla tidak hanya ditujukan untuk pemadaman api, tetapi juga mencakup perlindungan kesehatan, dukungan bagi petugas dan relawan, serta pemulihan lingkungan.
"Pengawasan terhadap pelaksanaan program dan pertanggungjawaban setiap penggunaan anggaran tetap menjadi aspek penting untuk memastikan dana Banpres Rp10 miliar benar-benar mendukung penanganan karhutla di Kota Palangka Raya," tutupnya. (MARINI/R)









