PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya membuka ruang transparansi kepada publik terkait penggunaan Dana Bantuan Presiden (Banpres) tahap II sebesar Rp10 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk Kota Palangka Raya.

Keterbukaan tersebut dilakukan melalui musyawarah terbuka yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Minggu, 25 Oktober 2026.

Forum ini menjadi ruang bagi pemerintah untuk menjelaskan mekanisme penggunaan bantuan sekaligus menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Dalam pembahasan tersebut, Pemko Palangka Raya menekankan pentingnya penggunaan dana yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai kebutuhan penanganan karhutla di lapangan.

"Berdasarkan data alokasi Banpres tahap II yang disampaikan, total bantuan untuk sembilan daerah di Kalimantan Tengah mencapai Rp110 miliar. Alokasi ini dibedakan berdasarkan tingkat keparahan karhutla di masing-masing daerah," jelas Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat pimpin musyawarah, Minggu, 25 Oktober 2026.

Kabupaten Seruyan memperoleh alokasi terbesar, yakni Rp20 miliar, dengan kategori sangat parah. Sementara itu, Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Barito Selatan masing-masing memperoleh Rp15 miliar dengan kategori parah.

Enam daerah lainnya serta Kota Palangka Raya memperoleh alokasi masing-masing Rp10 miliar.

Berikut rincian alokasi Banpres tahap II untuk sembilan daerah di Kalimantan Tengah:

1. Kabupaten Seruyan| Sangat parah| Rp20 miliar

2. Kabupaten Barito Utara| Sedang| Rp10 miliar

3. Kabupaten Sukamara| Parah| Rp15 miliar

4. Kabupaten Gunung Mas| Sedang| Rp10 miliar

5. Kabupaten Barito Selatan| Parah| Rp15 miliar

6. Kabupaten Barito Timur| Sedang| Rp10 miliar

7. Kota Palangka Raya| Sedang| Rp10 miliar

8. Kabupaten Murung Raya| Sedang| Rp10 miliar

9. Kabupaten Lamandau| Sedang| Rp10 miliar

Total| | Rp110 miliar

Dana bantuan ini untuk mendukung berbagai kebutuhan penanganan karhutla, mulai dari operasi pemadaman, penyediaan logistik, pengadaan sarana dan prasarana, pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap, hingga dukungan bagi petugas dan relawan.

"Keterbukaan penggunaan dana menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui prioritas program, pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban anggaran yang digunakan," jelas Fairid.

Melalui pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan, Pemko Palangka Raya diharapkan dapat memastikan bantuan tersebut memberikan manfaat nyata, terutama dalam melindungi kesehatan warga, mempercepat penanganan kebakaran, dan mengurangi dampak karhutla terhadap kehidupan masyarakat.

Transparansi juga perlu diikuti dengan pelaporan realisasi penggunaan anggaran secara berkala sehingga publik dapat memantau kesesuaian antara alokasi, pelaksanaan program, dan hasil yang dicapai di lapangan.

"Kami juga ucapkan terima kasih kepada bapak Presiden. Pada awalnya tahap I tidak dapat Kota Palangka Raya, tahap II kita dapat Rp.10 Miliar," pungkasnya. (MARINI/R)