PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Selama ini antara Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Kota Palangka Raya telah menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang keberadaan gelandangan dan pengemis (Gepeng). Namun, ironisnya, gepeng masih saja menjadi permasalahan bagi Kota Cantik, bahkan menyulut persoalan lainnya di belakang.

"Selain menjadi persoalan sosial, keberadaan gepeng ini juga kerap mengganggu ketertiban umum, seperti mengamen di jalan atau lampu merah. Hal itu tanpa disadari akan membahayakan dirinya dan orang lain pengguna jalan," kata Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Diu Husaini, Selasa (17/4/2018).

Maka dari itu Diu mengharapkan ada tindakan nyata dari Pemko Palangka Raya. Dirinya mengharapkan untuk Pemko lebih mengintensifkan sosialisasi peraturan daerah tentang gepeng.

"Saya kira tidak ada ruginya bila pemko setempat kembali mengoptimalkan sosialisasi peraturan daerah tentang gepeng kepada masyarakat Kota Palangka Raya," tambahnya.

Politisi partai Hanura Kota Palangka Raya ini beranggapan bahwa setidaknya masyarakat diingatkan untuk tidak membiasakan diri memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis di jalanan.

--page

"Termasuk sosialisasi mengenai sanksi yang diatur di dalam perda juga diterapkan, saat ini fakta di lapangan hal itu tidak berjalan dengan baik. Walaupun di dalam perda telah secara tegas melarang masyarakat untuk memberi uang kepada gepeng tersebut," tutup Diu. (TESTI PRISCILLA/B-6)