KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Seorang ibu rumah tangga berinisial IN (47) terpaksa dirawat di UGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan karena syok setelah jadi korban jambret. Sedangkan pelaku juga diamankan setelah terjatuh dan pingsan.

Ibu ini dijambret di Jalan Ki Hajar Dewantara depan SMKN 1 Seruyan, Kuala Pembuang, Jumat (27/4/2018).

Pelakunya adalah seorang pemuda berperawakan kurus tinggi dengan potongan rambut masa kini. Pemuda bernama Sub alias Ban (23),  dan bekerja sebagai buruh bangunan.

Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu Satyo Budiharjo menuturkan kronologi kejadian, pada Jum'at (27/4) pagi sekitar pukul 9.30 WIB terjadi aksi curas atau jambret oleh pelaku (Bandi) terhadap seorang ibu (IN) di depan SMKN 1 Seruyan Kuala Pembuang.

Saat melaksanakan pelaku melancarkan aksinya, korban secara spontan meneriaki pelaku dan membuat masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) langsung bergegas mengejar pelaku jambret tersebut.

Ketika sampai di sebuah jembatan di Jalan Ahmad Yani (menuju komplek perkantoran Pemkab Seruyan) korban terjatuh dari kendaraaan roda dua miliknya. Warga yang mengejar pelaku tadi langsung membantu dan mengevakuasi korban setelah terjatuh dari motornya.

"Saat pelaku sedang ditolong warga, kemudian ada salah satu warga lainnya yang langsung melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Seruyan yang kebetulan juga tidak jauh dari TKP," katanya.

Unit SPKT, lanjut Wahyu, langsung bergegas dan mendatangi lokasi pelaku yang telah diamankan warga di bawah jembatan. Sesampainya di lokasi, pelaku didapati tidak sadarkan diri dan diperkirakan akibat terjatuh dari kendaraannya.

"Anggota yang dibantu dengan warga langsung membawa pelaku ke Mapolres Seruyan untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut dan korban juga dilarikan ke rumah sakit karena syok," katanya.

Setelah beberapa waktu, jelas Kasat Reskrim, setelah pelaku siuman dan akan dilakukan proses pemeriksaan oleh petugas. Tiba-tiba pelaku mengeluhkan sakit di bagian kepalanya.

"Melihat kondisi pelaku yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan, akhirnya pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan segera," ungjapnya.

Dengan kondisi pelaku dan korban yang demikian, aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Seruyan pun menunda proses pemeriksaan dan meminta keterangan dari pelaku dan korban.

Dari kejadian itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah dompet wanita berwarna coklat yang berisikan satu buah smartphone, uang tunai Rp. 57.000, satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam bernopol KH 4774 PE dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau bernopol KH 5605 PE. 

"Apabila pelaku memang terbukti melakukan curas atau jambret dan ditetapkan menjadi tersangka, maka pelaku akan disangkakan dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun," katanya.

Ia menambahkan, kepada masyarakat diimbau agar lebih waspada terlebih menjelang puasa dan lebaran. Dimana momen teraebut biasanya angka kriminalitas meningkat.

Meski demikian, imbuhnya, masyarakat jangan khawatir karena Polres Seruyan siap menindak tegas pelaku kriminalitas dan akan menekan terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polres Seruyan. 

"Dan semua tentunya tidak maksimal tanpa bantuan dan kerja sama dengan segenap lapisan masyarakat," katanya. (FREDDY MANSYUR HUDA/B-5)