PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Perda Nomor 11 Tahun 2016 mencatat ada sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, ada 21 dinas, 5 Badan Kewenangan Daerah, 2 badan kewenangan pusat, rumah sakit daerah di Kelurahan Kalampangan, 5 kantor kecamatan dengan tipe A.

Meski demikian dari kesemuanya ini setidaknya ada 11 jabatan yang masih kosong, termasuk jabatan kepala dinas dan badan yang sangat krusial.

Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto menyebut hal ini menjadi kelemahan bagi Pemko.

"Ada 11 jabatan yang masih kosong, artinya sekitar sepertiga dari jumlah SOPD di Pemko Palangka Raya belum definitif pemimpinnya, makanya itu juga salah satu faktor penyumbang hasil penilaian rendah dari Kemendagri yang diterima Pemko baru-baru ini," kata Riduanto, Senin (14/5/2018).

Politisi PDI Perjuangan ini mengharapkan dalam proses pengisian jabatan itu nantinya pemko selalu berkoordinasi dengan Komisi ASN di Jakarta.

--page

"Harus segera dilakukan lelang jqbatan namun jangan lupa tetap koordinasi dengan KASN sehingga segala keputusan yang diambil sesuai dengan aturan yang ada, tidak ada rambu-rambu yang ditabrak," pesannya.

Menurut Riduanto apa yang DPRD sampaikan ini tidak lain merupakan bentuk masukan yang penting dengan harapan Pemko dapat mengikuti apa yang disampaikan. (TESTI PRISCILLA/B-6)