KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pada saat Ramadan, penjual makanan maupun minuman harus mengedepankan asas-asas kepatutan. Artinya jangan menjual makanan terlalu mencolok hingga mengganggu orang-orang yang menjalankan ibadah puasa.

"Kita tidak melarang mereka untuk berjualan, akan tetapi jualan tersebut harus dilakukan secara tertutup. Mereka dipersilakan untuk jualan asalkan tidak terlepas dari ketentuan dan aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas," kata Kepala Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Yunabut, Kamis (17/5/2018).

Menurutnya, saat berjualan, makanan harus ditutupi tenda atau tirai. Serta perhatikan kapan waktunya untuk berjualan, jangan sampai pada saat pagi malah jualan.

"Selain itu kita juga masih menunggu surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Kapuas khususnya bagian kesra. Kita tentunya melakukan kewajiban seperti melakukan patroli pengawasan dan tidak melarang mereka berjualan asalkan sudah sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

(HARDI/B-2)