BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemilih wajib membawa KTP elektronik atau surat keterangan pengganti dari Dinas Dukcapil, saat akan menggunakan hak pilihnya pada hari H Pilkada Pulang Pisau 27 Juni 2018.
Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, Untung Surapati, Kamis (17/5/2018) mengatakan, kewajiban membawa KTP Elektronik dan surat keterangan pengganti, berlaku bagi yang sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Menurutnya identitas tersebut sebagai tanda pemilih sudah melakukan perekaman data untuk administrasi kependudukan di Kabupaten Pulang Pisau.
"Pemilih akan mendapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara yakni formulir C6. Itu ditunjukkan ke petugas di TPS," kata Untung Surapati.
Selain itu, KPU berpesan agar tim pemenangan masing-masing calon bupati dan wakil bupati untuk turut menyosialisasikan terkait aturan tersebut. Sehingga masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya di TPS. (JAMES DONNY/B-11)








