PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), DIharyo, menilai kewajiban membawa KTP elektronik ke TPS merupakan bentuk kedisiplinan warga pemegang hak pilih.

"Mungkin aturan tersebut dikeluarkan supaya masyarakat disiplin. Kita wajib memberitahukan kepada masyarakat agar KTP elektronik tidak ketinggalan saat di TPS," kata Diharyo, Kamis (17/5/2018). 

Meskipun aturan yang diberikan terkesan semakin ketat, namun sebagai tim pemenangan calon, pihaknya akan turut menyosialisasikan hal tersebut kepada pemilih.

"Kita mengajak pemilih khususnya pemilih agar tidak lupa membawa KTP elektronik atau surat keterangan pengganti. Yang belum punya, agar mengurusnya ke dinas dukcapil," kata anggota DPRD Pulang Pisau ini.

Sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pemilih wajib menunjukkan KTP elektronik atau suket.(JAMES DONNY/B-11)