MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Teweh Tengah akan segera menertibkan alat peraga kampanye kontestan Pilkada Barito Utara 2018 yang melanggar aturan.

Kordinator Penindakan Pelanggaran Panwascam Teweh Tengah, M Nasution mengatakan, berdasarkan hasil temuan di lapangan, ada lima titik baliho dari kedua paslon yang diduga melanggar aturan atau kesepakatan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara. 

Untuk spanduk atau baliho paslon nomor urut satu ditemukan di tiga titik di sekitar pasar Ipu Kelurahan Melayu, Jalan Akasia dan Jalan Nusa Indah Kelurahan Lanjas. 

Sedangkan pelanggaran spanduk atau baliho paslon nomor urut 2 ditemukan di dua lokasi yakni Jalan Sudirman dan Jalan Piere Tendean Kelurahan Melayu.

Dia mengatakan, penertiban baliho atau spanduk itu bukanlah perkara mudah sebab melalui proses panjang. Berawal dari temuan PPL Panwascam kemudian rapat pleno penetapan ada atau tidaknya pelanggaran. 

--page

Bila sudah diputuskan melanggar, proses selanjutnya memberi rekomendasi kepada PPK, untuk menyurati pemasang baliho atau spanduk agar melepas APK yang melanggar dalam 1x24 jam. Apabila diindahkan, akan dilakukan penertiban.

"Yang seyogyanya memasang spanduk atau baliho itu adalah tim pemenangan atau tim kampanye serta partai pengusung. Bukan masyarakat atau simpatisan pendukung calon," pungkasnya. (RAMADHANI/B-11)