Tebang Kayu di Taman Nasional, Juni Dituntut 2 Tahun Penjara
Juni, warga Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (6/2/2019).
Tag
Juni, warga Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (6/2/2019).
Anggota Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reskrimsus Polda Kalteng masih mendalami atas tertangkapnya kapal pembawa kayu olahan.
Sebuah kapal pembawa kayu olahan diduga ilegal yang tengah berlayar di daerah aliran sungai (DAS) Kapuas ditangkap oleh aparat kepolisian.
Sebanyak tujuh sopir truk diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka pembalakan hutan oleh Polres Barito Utara.
Warga Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, bernama Juni menjalani menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (27/12/2018).
Jun, warga Desa Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (27/12/2018)0
Masih ditemukannya kasus illegal logging di Kabupaten Kapuas rupanya jadi perhatian jajaran kepolisian. Untuk itulah, Polres Kapuas berjanji berkomitmen kuat mencegah terjadinya pembalakan liar di kawasan hutan.
Pengakuan sopir yang merupakan salah satu tersangka berinisial RF, mereka dijanjikan akan diupah oleh pemilik kayu ilegal Rp8 juta, jika berhasil membawa kayu benuas tersebut ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
PT Korintiga Hutani (Korindo Group) bisa jadi tersangka dalam perkara illegal logging Akasia dengan terdakwa Budi Lugas Kristyawan dan Laun itu.
Sidang kasus illegal loging kayu Akasia dengan terdakwa Budi Lugas Kristyawan mengungkap kalau kayu Akasia yang dicuri dari PT Kusuma Perkasawana di Desa Ayawan, Kabupaten Seruyan dijual kepada PT Korintiga Hutani (Korindo Group) perusahaan milik Jepang-Korea.
Lugas Budi Kristyawan alias Budi bos kayu Akasia dan Laun yang sempat mengklaim lahan PT Sarpatim didakwa melakukan tindak pidana illegal logging oleh JPU Kejari Seruyan Wahyudi, Rabu (16/5/2018).
Pelaku pembalakan liar yang telah ditangkap aparat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng terancam 5 tahun penjara.
Baru empat tersangka yang diamankan aparat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng dalam kasus illegal loging atau pembalakan liar. Polisi menekankan akan memburu pelaku sampai tuntas.
Aparat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng meringkus pelaku pembalakan liar di berbagai daerah Kalimantan Tengah.
Pembalakan liar yang merambah kawasan hutan di Taman Nasional Sebangau (TNS) sungguh keterlaluan. Pasalnya, terjadinya tak jauh dari pusat Ibukota Kalteng, yaitu di Tjilik Riwut Km 17 dan Km 23 Palangka Raya.
Perkara kasus illegal logging dengan tersangka Lugas Budi Kristyawan alias Budi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seruyan oleh penyidik Polres Seruyan. Budi merupakan pemilik kayu akasia yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) beberapa waktu lalu.
Terdakwa berani mengangkut ulin ilegal itu lantaran adanya surat rekomendasi dari oknum pejabat di lingkungan Setda Kotim itu.
Kasus surat sakti yang menyeret nama pejabat Plt Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kotim Imam Subekti, dinilai membuktikan kalau oknum pejabat itu tidak profesional.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim) diminta bersikap atas rekomendasi yang dikeluarkan Plt Asisten Administasi Umum Imam Subekti soal pengadaan kayu untuk bangun rumah jabatan bupati.
Polda Kalteng menurunkan tim untuk mengungkap kasus pembalakan liar (illegal logging) yang terjadi di kawasan Sungai Mantangai, Kabupaten Kapuas.