BORNEONEWS, Pulang Pisau – DPRD Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna masa persidangan II dengan sejumlah agenda penting di ruang rapat paripurna DPRD, Senin, 29 Juni 2026.
Agenda rapat meliputi penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah, penyampaian Raperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual, serta persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Ketua DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bella mengatakan perubahan perda mengenai susunan perangkat daerah sebelumnya telah dibahas bersama pihak eksekutif dalam rapat gabungan dan telah mencapai kesepakatan.
"Perubahan ini tidak ada hal yang signifikan. Hanya ada perubahan tipologi pada BPBD yang sebelumnya belum bertipologi, kini menjadi Tipe A," katanya.
Perubahan tipologi tersebut akan berdampak pada penyesuaian struktur organisasi di lingkungan BPBD, termasuk perubahan nomenklatur bidang-bidang yang ada.
Meski demikian, ia menegaskan tidak terdapat penambahan maupun perampingan organisasi perangkat daerah. Perubahan tersebut hanya menyesuaikan klasifikasi kelembagaan agar lebih sesuai dengan kebutuhan.
"Jadi kami setuju karena tidak ada masalah. Dengan tipologi menjadi Tipe A, tugas-tugas BPBD akan lebih jelas dan struktur organisasinya juga lebih kuat," ujar Tandean.
Tandean menambahkan perubahan itu juga memungkinkan jabatan sekretaris BPBD diisi pejabat eselon yang lebih tinggi, sehingga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, khususnya dalam penanganan kebencanaan di Kabupaten Pulang Pisau.
Selain menyetujui perubahan struktur BPBD, DPRD juga mulai membahas dua Raperda inisiatif yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah serta memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual di Kabupaten Pulang Pisau. (RETHA)









