BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang baru segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan persoalan Pasar Mangkikit dan berbagai permasalahan pengelolaan pasar milik pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kotim Rimbun menilai jabatan kepala dinas harus dibarengi kemampuan menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. Ia bahkan meminta pejabat tersebut mundur apabila tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya.
"Kalau kepala dinas baru tidak mampu membereskan ini, ya lebih baik mundur saja daripada tidak mampu. Dia ditempatkan di situ tentunya guna membereskan masalah di situ," kata Rimbun, Rabu, 30 September 2026.
Menurut Rimbun, kepala dinas baru tidak cukup hanya menjalankan rutinitas administrasi pemerintahan. Ada sejumlah persoalan di sektor perdagangan yang membutuhkan penyelesaian dan keputusan agar tidak terus berlarut.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah Pasar Mangkikit. Proyek pasar tersebut telah lama menghadapi persoalan dan belum dapat berfungsi sebagaimana tujuan pembangunan pasar. Pada 2025, Pemkab Kotim bahkan melakukan konsultasi teknis dengan BPKP Kalteng untuk mencari solusi revitalisasi Pasar Mangkikit yang pembangunannya tertunda.
Rimbun meminta persoalan tersebut segera dicari jalan keluarnya agar fasilitas yang telah dibangun tidak terus berada dalam kondisi tidak optimal.
"Masalah-masalah seperti ini harus dibereskan. Jangan sampai terus menjadi persoalan dari tahun ke tahun," ujarnya.
Selain Pasar Mangkikit, DPRD juga menyoroti pengelolaan lapak dan los di sejumlah pasar milik pemerintah daerah. Rimbun meminta pemerintah memastikan fasilitas tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pedagang dan masyarakat.
Ia meminta apabila terdapat pihak tertentu yang menguasai lapak atau los milik pemerintah tanpa dasar yang jelas, pemerintah segera melakukan penertiban sesuai ketentuan.
"Jangan sampai pasar yang dibangun pemerintah, tetapi penguasaannya justru jatuh kepada orang-orang tertentu. Ini harus ditertibkan," tegasnya.
Menurut Rimbun, langkah awal yang harus dilakukan adalah membenahi pendataan seluruh lapak dan los pasar. Data tersebut harus memuat pihak yang menempati, dasar pemanfaatan, hingga status sewa atau penggunaan fasilitas.
Pendataan dinilai penting agar pengelolaan aset pasar lebih transparan sekaligus mencegah fasilitas milik pemerintah daerah dikuasai pihak tertentu tanpa dasar yang jelas.
Rimbun juga mengingatkan agar pengelolaan pasar tidak hanya berorientasi pada penerimaan retribusi. Pemerintah harus memastikan pasar tertata, pedagang mendapatkan akses tempat secara adil dan aset daerah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menegaskan DPRD akan mengawasi langkah pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan tersebut. Kinerja kepala dinas baru nantinya akan terlihat dari langkah nyata dalam menuntaskan persoalan pasar yang selama ini belum terselesaikan.
"Dia ditempatkan di situ tentunya untuk membereskan masalah di situ," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









