SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 terkait penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar terkesan mengabaikan kearifan lokal masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah.

Rimbun meminta pemerintah tidak langsung melakukan penindakan terhadap masyarakat peladang, tetapi terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan pemahaman mengenai aturan tersebut hingga ke tingkat desa.

"Inpres Nomor 11 Tahun 2026 terkesan menghilangkan kearifan lokal adat di Bumi Isen Mulang, khususnya di Bumi Habaring Hurung," kata Rimbun, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Rimbun menilai masyarakat perlu mengetahui secara jelas ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika pemerintah melakukan pencegahan maupun penindakan.

"Hendaknya Inpres ini disosialisasikan dulu sebelum menindaklanjuti atau menindak peladang yang membakar lahan, sehingga menjadi satu pemahaman dan satu frekuensi untuk memberikan informasi dan pemahaman bersama dalam rangka pelayanan kepada masyarakat," ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.

Sorotan Rimbun muncul di tengah penguatan kebijakan pemerintah pusat dalam pencegahan karhutla. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta edukasi mengenai larangan pembakaran dilakukan hingga tingkat desa dan pemerintah membantu masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan melalui mekanisme yang terorganisasi.

Presiden menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh dilakukan dengan alasan apa pun serta meminta penguatan aturan dan penegakan hukum terkait karhutla.

Rimbun meminta kebijakan larangan tetap diikuti solusi bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas berladang.

"Kalau memang masyarakat dilarang membakar lahan, pemerintah juga harus memberikan solusi dengan menyiapkan sarana dan prasarana untuk membantu peladang. Jangan hanya janji akan dibantu, tetapi realisasinya tidak ada," tegasnya.

Ia mengatakan pemerintah harus memikirkan cara agar masyarakat tetap dapat mengolah lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup tanpa melanggar ketentuan mengenai pembukaan lahan.

"Pemerintah harus memikirkan bagaimana masyarakat bisa tetap berladang tanpa melanggar aturan. Jadi, jangan hanya mengedepankan larangan dan penindakan, tetapi juga harus ada solusi nyata bagi masyarakat," tukas Rimbun.

Menurutnya, sosialisasi perlu dilakukan secara langsung kepada masyarakat hingga tingkat desa. Pemerintah daerah bersama aparat dan perangkat desa dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai aturan, batasan, serta alternatif pembukaan lahan yang dapat dilakukan masyarakat. (DEWI PATMALASARI/H)