BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti belum terealisasinya penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Poros Ir H Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Fasilitas penerangan tersebut disebut telah menjadi aspirasi masyarakat selama bertahun-tahun.
Anggota DPRD Kotim Daerah Pemilihan (Dapil) I M Kurniawan Anwar mengatakan, kebutuhan PJU di ruas tersebut bukan sekadar persoalan penerangan, tetapi berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan dan keamanan masyarakat.
"Ini bukan sekadar permintaan agar jalan terlihat terang. Masyarakat menyampaikan kondisi malam hari sangat minim penerangan, sehingga menimbulkan kerawanan kecelakaan lalu lintas maupun kriminalitas. Artinya, ini menyangkut keselamatan dan rasa aman masyarakat," kata Kurniawan, Rabu, 7 Oktober 2026.
Hal tersebut disampaikannya saat melaksanakan reses di Desa Telaga Baru. Dalam pertemuan itu, kepala desa bersama masyarakat menyampaikan kembali kebutuhan PJU yang hingga kini belum terwujud.
Kurniawan menyebut usulan penerangan jalan tersebut telah masuk sebagai salah satu prioritas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Telaga Baru selama kurang lebih empat hingga lima tahun.
Namun, meski telah berulang kali disampaikan melalui mekanisme perencanaan pembangunan, PJU di ruas tersebut belum juga terealisasi.
Anggota DPRD Kotim dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai kebutuhan tersebut sejalan dengan program Kotim Terang yang sebelumnya telah diwujudkan pemerintah daerah melalui pembangunan PJU di sejumlah ruas jalan di Sampit.
Menurutnya, penerangan jalan memiliki manfaat langsung bagi masyarakat karena dapat meningkatkan visibilitas pengguna jalan sekaligus mengurangi potensi kecelakaan dan gangguan keamanan pada malam hari.
Ia juga mengingatkan agar aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme Musrenbang tidak berhenti sebagai daftar usulan setiap tahun. Kebutuhan infrastruktur di Desa Telaga Baru bahkan sebelumnya telah mendapat perhatian dalam Musrenbang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kotim, Kurniawan mendorong perangkat daerah terkait segera melakukan pengecekan teknis di lapangan. Kajian tersebut diperlukan untuk mengetahui kebutuhan pembangunan sekaligus memperkirakan anggaran yang diperlukan.
Setelah itu, pemerintah daerah diharapkan dapat menentukan skala prioritas sehingga usulan masyarakat yang telah disampaikan berulang kali memiliki kejelasan tindak lanjut.
"Kalau memang menjadi kebutuhan mendesak dan sudah bertahun-tahun diusulkan, jangan terus berputar dari Musrenbang ke Musrenbang. Harus ada titik penyelesaian dan kepastian kapan direalisasikan," tegasnya.
Kurniawan menambahkan, penyediaan PJU juga memiliki dasar regulasi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menempatkan alat penerangan jalan sebagai bagian dari perlengkapan jalan yang digunakan untuk mendukung keselamatan lalu lintas.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan yang mengatur aspek perencanaan, pemasangan, pengoperasian hingga pemeliharaan PJU.
Untuk jalan kabupaten dan jalan desa, penyelenggaraan perlengkapan penerangan jalan menjadi bagian dari kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Karena itu, ia menilai pembangunan PJU di Jalan Poros Ir H Juanda perlu mendapat perhatian sebagai bagian dari pelayanan publik dan pemenuhan aspek keselamatan masyarakat.
"PJU bukan ornamen pembangunan. Ini infrastruktur keselamatan dan pelayanan publik. Kalau keberadaannya bisa melindungi masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan tersebut, maka menurut kami urgensinya sangat jelas," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/y)









