BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, mendesak pemerintah pusat mempertimbangkan penetapan bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Desakan ini menyusul kebakaran yang semakin meluas di Kota Palangka Raya dan sejumlah wilayah lain di Kalimantan Tengah maupun Sumatra.
Kondisi karhutla di Palangka Raya kembali menjadi perhatian setelah kebakaran terjadi di belakang Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tepat di depan Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Kamis, 22 Oktober 2026.
"Api terlihat semakin meluas disertai kepulan asap hitam tebal," katanya, Kamis, 22 Oktober 2026.
Hatir menilai dampak karhutla perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari luas lahan yang terbakar, tetapi juga dari jumlah masyarakat terdampak, kerugian, gangguan fasilitas, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Menurutnya, masyarakat luas turut merasakan akibat kebakaran dan kabut asap, terutama terhadap kesehatan serta aktivitas sehari-hari.
Dalam menilai skala bencana, terdapat lima indikator utama yang perlu diperhatikan, yakni jumlah korban terdampak, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
"Kelima indikator tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk melihat skala penanganan yang diperlukan," jelasnya.
Dari sisi masyarakat, dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh warga yang tinggal dekat titik api. Kabut asap juga dapat mengganggu kesehatan, kegiatan belajar mengajar, pekerjaan, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
"Kondisi ini membuat penanganan karhutla menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian lintas sektor," tambahnya.
Selain itu, luasnya wilayah terdampak di Kalimantan Tengah dan daerah lain, termasuk Sumatra, memerlukan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah.
Dukungan personel, peralatan pemadaman, serta sumber daya penanggulangan bencana dinilai penting untuk mempercepat penanganan dan mencegah kebakaran semakin meluas.
Hatir mendorong pemerintah pusat mengevaluasi kondisi karhutla berdasarkan indikator dampak bencana tersebut. Ia berharap keputusan mengenai status bencana dapat mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan, kemampuan pemerintah daerah dalam menangani keadaan, serta kebutuhan dukungan tambahan bagi masyarakat terdampak.
Ia menegaskan, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dalam menghadapi karhutla. Penanganan yang cepat, terpadu, dan didukung sumber daya memadai diperlukan agar kebakaran dapat dikendalikan, paparan asap berkurang, serta aktivitas masyarakat di Palangka Raya dan wilayah terdampak lainnya dapat kembali berjalan normal. (MARINI/Y)









