SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dalam rangka mengetahui sejauh mana pelaksanaan CSR terhadap masyarakat serta pengelolaannya, DPRD Kotawaringin Timur memanggil manajemen seluruh perusahaan besar swasta baik itu perkebunan maupun pertambangan di Kotim, Selasa (17/4/2018).

Rapat yang juga dihadiri Pemkab Kotim ini, salah satunya guna perbaikan tata kelola CSR. Sehingga tidak ada lagi perusahaan berjalan dengan sendiri-sendiri dalam pelaksanaan CSR.

Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi MT mengatakan, selama ini tidak ada perubahan yang signifikan terkait pengelolaan CSR. Diharapkan, dengan adanya rapat atau pertemuan itu bisa menyamakan pemahaman dalam rangka mendukung pembangunan daerah.

"Perusahaan kami kumpulkan dalam rangka penyamaan persepsi mengenai tata kelola CSR yang sudah menjadi amanat perundang-undangan," kata Supriadi.

Lanjut Supriadi, salah satu hal melatarbelakangi kegiatan tersebut yakni keluhan akan pelaksanaan CSR saat ini yang semakin sulit direalisasikan. Perusahaan ada yang enggan membantu masyarakat di sekitarnya dengan alasan CSR sudah disalurkan melalui forum.

--page

Hal tersebut pun menuai pertanyaan tentang pelaksanaan kewajiban sosial PBS.

Supriadi mengakui secara regulasi program CSR memang sudah jadi amanat, bahkan mulai dari  Undang-Undang hingga perda. Sehingga entitas hukum untuk pelaksanaanya, seyogyanya tidak ada persoalan. 

"Sekarang tinggal bagaimana pemerintah daerah bersama dengan perusahaan swasta bisa sepaham dan sejalan. Agar CSR ini bisa berjalan dan manfaatnya dirasakan masyarakat," pungkasnya. (NACO/B-11)