BORNEONEWS, Tamiang Layang- Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur belum bersedia mengomentari laporan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Rayesnan-Marcopolo (Rama) yang ke dua kalinya ke Panwaslih.
Sebelumnya, pada Jumat (27/4/2018) malam, pasangan Rama untuk kali kedua melaporkan KPU Barito Timur ke Panwaslih atas dugaan tidak melaksanakan perintah dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sampai berita ini diterbitkan, pihak KPU Barito Timur tidak ada yang dapat ditemui maupun dihubungi via telepon seluler untuk dimintai konfirmasi.
Sementara itu, menurut Marcopolo, pasangan Rama melapor ke Panwaslih atas terbitnya hasil rapat pleno KPU Bartim Nomor: 68/PL.03.2-BA/6213/KPU-Kab/IV/2018, tertanggal 24 April 2018 tentang Penerimaan Berkas Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur H Rayesnan-Marcopolo.
"KPU Bartim tidak pernah menyampaikan, memberitahukan, dan mengumum kepada pihak kami dalam hal melaksanakan perintah DKPP RI sebagaimana putusannya Nomor: 41/DKPP-PKE-VII/2018," katanya, Minggu (29/4/2018).
--page
Lanjut Marcopolo , KPU Barito Timur sangat tidak mematuhi perintah DKPP sebagaimana tertulis pada poin tiga yang memerintahkan KPU Bartim untuk menerbitkan berita acara penerimaan berkas pendafratan bakal calon bupati dan wakil bupati Rayesnan-Marcopolo, sesuai Pasal 39, Ayat 8, PKPU Nomor 03 Tahun 2018.
KPU Bartim justru melaksanakan sidang pleno secara internal atau tertutup dengan membuat berita acara penerimaaan berkas pendaftaran dan dalam isi menyatakan penolakan berkas dikarenakan belum lengkap dan dikembalikan. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)








