BORNEONEWS, Tamiang Layang- Pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Timur, Rayesnan dan Marcopolo (Rama), kembali melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta.
"Kita mencoba menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih Barito Timur, melapor kembali ke DKPP di Jakarta," kata Marcopolo via telepon, Minggu (6/5/2018).
Menurutnya, secara teknis Panwaslih telah melaksanakan tugas administrasi, demikian pula dengan KPU Kabupaten Barito Timur.
Berkaitan dengan yang telah dilaksanakan Panwaslih Barito Timur, Marcopolo mengakui tidak dapat masuk ke dalam ranah atau mekanisme mereka.
"Dalam artian sudah tidak tahu apa yang harus direkomendasikan. Sehingga menyerahkan kepada paslon (Rama) untuk berkordinasi dan berkonsultasi ke Bawaslu dan DKPP," ucapnya.
--page
Sementara itu, Ketua Panwaslih Barito Timur Daniwandra, mengatakan, pihaknya telah melaksanakan putusan DKPP RI yakni mengawasi pelaksanaan isi putusan tersebut.
"Kita bersurat tanggal 20 April 2018. Intinya mempertanyakan ke KPU Bartim, apakah pihak KPU telah melaksanakan putusan DKPP RI Nomor 41 Tahun 2018, yang utamanya adalah membuat berita acara penerimaan berkas pendaftaran paslon Rayesnan-Markopolo sesuai Pasal 39, Ayat 8, PKPU Nomor 3 Tahun 2017," katanya.
Kemudian KPU Barito Timur melaksanakan sidang pleno dengan membuat surat berita acara Nomor: 68/PL.03.2-BA/6213/KPU-Kab/IV/2018, tertanggal 24 April 2018, tentang berita acara penerimaan berkas pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Barito Timur Rayesnan-Marcopolo.
Obyek pembanding berita acara KPU Bartim adalah putusan DKPP RI Nomor 41 Tahun 2018. "Oleh karena itu, kami tidak bisa menilainya dan kami sampaikan kepada pelapor untuk ke Bawaslu dan DKPP," ungkap Daniwandra. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)








