BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun menegaskan untuk tahun ajaran baru ini tidak ada lagi istilah pungutan liar (pungli). Bahkan ia meminta semuanya harus mengacu pada ketentuan yang ada.
"Jika ada sekolah yang main-main dengan melakukan pungutan tidak sesuai aturan maka itu akan jadi urusan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli. Silahkan tindak tegas," kata Rimbun, Rabu (16/5/2018).
Rimbun menegaskan, untuk jenjang pendidikan SD dan SMP sudah ditangani oleh Pemkab Kotim itu sesuai dengan UU 23 2017. Maka dari itu pihaknya berharap agar semua pihak bisa memahami bahwa untuk pendidikan dasar dan menengah itu tidak ada lagi istilah pungutan.
Dalam praktiknya ditemukan masih berani memungut kepada pihak wali atau orang tua murid maka itu ia menekankan agar jangan berlindung dan berdalih dengan apapun. Karena itu sangat tidak dibenarkan.
Artinya lanjut dia tahun ajaran baru nanti jika ada oknum yang main-main dengan urusan pungli, ia mendukung aparat penegak hukum, Saber Pungli yang akan menindaknya.
--page
"Jika ada yang menemukan adanya pungli silahkan laporkan ke kami. Biar kami panggil sekolah yang melakukan pungli. Kalau terbukti kita serahkan ke aparat menindaknya," tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini. (NACO/B-5)








