MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Teweh Tengah membantah mengembalikan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk atau baliho yang sudah ditertibkan. 

Koordinator Bidang Pencegahan dan Ball Panwascam Teweh Tengah, Bayun mengatakan hal tersebut berkaitan penertiban baliho ganti bupati, yang ternyata terpasang lagi di Jalan Sudirman.

"Kami tidak pernah mengembalikan spanduk atau baliho tersebut kepada tim paslon nomor urut 2. Setelah ditertibkan kami serahkan ke Panwaslih Kabupaten," ujar Bayun, Minggu (27/5/2018) 

Sementara itu, Kordinator Penindakan Pelanggaran Panwascam Teweh Tengah, M Nasution menjelaskan baliho atau spanduk yang dipasang lagi di Jalan Sudirman itu kembali jadi temuan PPL Panwascam Teweh Tengah pada 23 Mei 2018.

Kemudian, sudah direkomendasikan ke PPK untuk proses penertiban dengan cara menyurati tim paslon nomor urut 2  maupun pemilik rumah. 

--page

Dari hasil penertiban sebelumnya, tim paslon tidak mengaku memasang spanduk atau baliho tersebut. Dalihnya, dari kalangan pendukung atau simpatisan. (RAMADHANI)