BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dewan Kehormatan Pemilihan Pemilu (DKPP) memanggil Rayesnan dan Marcopolo bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur.
Pemanggilan ini dengan maksud pelaksanaan masa sidang ke 1 yang akan dilaksanakan 1 Juni 2018 dengan nomor surat 1557/DKPP/SJ/PP.OO/05/2018 yang dilayangkan DKPP 25 Mei 2018.
Pemanggilan sidang atas dasar pengaduan Rayesnan dan Marcopolo tertanggal 9 Nei 2018 Nomor 122/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasikan perkara nomor 166/DKPP-PKE-VII/2018.
Rayesnan yang dikonfirmasi membenarkan pemanggilan sidang ini. Dia diwajibkan menghadap majelis sidang DKPP di Kantor Banwaslu Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kita dipanggil dengan agenda sidang mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban teradu," ucapnya, Selasa (29/5/2018).
--page
Dalam sidang nanti Rayesnan sebagai pihak pengadu membawa delapan rangkap berkas pengaduan lengkap dengan alat bukti primer serta membawa sanksi yang diperlukan.
"Sidang kita siap memenuhi panggilam sidang DKPP," tegasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-6)








