BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Mina Irawati, menegaskan bahwa penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 dilakukan dengan mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Hal tersebut disampaikan Mina saat membacakan laporan hasil rapat koordinasi DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 di ruang sidang DPRD Kobar, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut Mina, keberadaan Propemperda menjadi instrumen penting untuk memastikan proses pembentukan peraturan daerah berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Dalam rangka penataan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, maka Program Pembentukan Peraturan Daerah, baik atas inisiatif DPRD maupun prakarsa pemerintah daerah, perlu dilakukan secara terukur dan sistematis sehingga dapat dihasilkan Propemperda dan peraturan daerah yang berkualitas," ujar Mina.
Ia menjelaskan, penyusunan Propemperda Tahun 2027 berpedoman pada sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mina Irawati mengatakan, berpedoman pada regulasi tersebut, Bapemperda bersama Pemkab Kobar melaksanakan rapat koordinasi untuk menyusun Propemperda Tahun 2027. Rapat koordinasi berlangsung pada 25 Juni 2026 dan 8 Juli 2026 dengan membahas usulan pemerintah daerah yang disampaikan melalui surat Bupati Kobar tertanggal 4 Mei 2026.
"Bapemperda telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 dan hari Rabu tanggal 8 Juli 2026 dengan agenda pembahasan terhadap usulan Program Pembentukan Perda," katanya.
Lebih lanjut, Mina Irawati, hasil rapat koordinasi tersebut kemudian menjadi landasan penyusunan Propemperda yang selanjutnya ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
"Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kobar Nomor 10 Tahun 2019, hasil rapat koordinasi antara DPRD bersama pemerintah daerah menjadi landasan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan ditetapkan dalam keputusan DPRD pada rapat paripurna sebelum penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD," jelas Mina Irawati.
Nna Irawati berharap seluruh tahapan penyusunan Propemperda yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan tersebut dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Kobar. (WAHYU KRIDA/y)









