KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kapuas, seyogyanga pada hari ini, Jumat (26/10/2018) akan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi dengan PLN Kuala Kapuas namun tertunda.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kapuas Darwandie, kegiatan tersebut batal dilakukan karena adanya surat yang dilayangkan PLN Kuala Kapuas meminta untuk ditunda atau dijadwalkan kembali, sehingga RDP terkait pelayanan PLN terhadap masyarakat batal dilaksanakan.

“RDP ini dilakukan karena adanya aduan masyarakat terkait pelayanan, tapi terkait dengan itu, kita belum tau positif negatinya. Nanti kita bersama-sama akan mengupas terkait pelayanan PLN selama ini," ungkap Darwandie kepada wartawan, Jumat (26/10/2018)

Lebih lanjut, dia menuturkan dengan ditundanya rapat tersebut, maka akan dilakukan penjadwalan ulang, sehingga nantinya dapat tetap terlaksana.

"Pasti dijadwal ulang karena kita pasti ditagih rakyat kalau tidak melaksanakan ini. Ditambah lagi peserta rapat ada menghadirkan perwakilan masyarakat," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)