Langsung ke konten
BorneonewsBorneonews
DPRD

Kotawaringin Barat

NEWS

Langkah tersebut diwujudkan dengan memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Wahyu Krida

Suka:0Komentar:0