Pemkab dan DPRD Kobar menetapkan empat prioritas pembangunan 2027, meliputi pemerataan infrastruktur, konektivitas, perlindungan sosial, dan perluasan lapangan kerja.
Rancangan APBD Kobar 2027 diproyeksikan defisit Rp15 miliar. Kekurangan anggaran akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya.
Pendapatan transfer mengalami kenaikan?Rp24.929.219.000 dari komponen pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah bagi hasil pajak provinsi
Ketua DPRD Kobar Mulyadin menyebut pemadaman listrik bergilir terjadi akibat defisit daya pada sistem kelistrikan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
DPRD Kobar mengapresiasi spanduk kritik warga terkait pemadaman listrik dan antrean BBM serta menjadikannya bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD menerima penjelasan mengenai berbagai kendala yang menyebabkan terjadinya pemadaman listrik bergilir di wilayah Kotawaringin Barat.
Sejumlah usulan yang mengemuka mulai dari normalisasi sungai, perbaikan infrastruktur, hingga kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) akan dihimpun sebagai pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD untuk diperjuangkan bersama Pemerintah Kabupaten Kobar.
Langkah tersebut diwujudkan dengan memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Mulyadin mendorong agar masyarakat yang terdampak pemadaman listrik bergilir memperoleh kompensasi sesuai dengan ketentuan yang…
Menurut Mulyadin, Sabtu, 11 Juli 2026 listrik merupakan kebutuhan dasar yang sangat vital. Karena itu, ketika aliran listrik terhenti, berbagai aktivitas masyarakat ikut lumpuh, mulai dari kegiatan ekonomi hingga proses belajar mengajar.
Kerusakan pada beberapa komponen mesin Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di sejumlah daerah menjadi pemicu utama interupsi pasokan daya, sehingga manajemen PLN di tingkat daerah tidak dapat berbuat banyak.
Menurut Mina, keberadaan Propemperda menjadi instrumen penting untuk memastikan proses pembentukan peraturan daerah berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.